Judul : Empat Pembunuh Livia Terancam Hukuman Mati
Sumber: http://megapolitan.kompas.com
Ringkasan :
Empat pelaku yang merencanakan menghabisi nyawa Livia Pavita Soelistio, yang bersekolah di Bina Nusantara. Para pencari
pun menemukan tali jerat itu di lokasi mayat di Cisauk.Tali itu
sebenarnya usdah ada di mikrolet, sehingga diduga sudah
merencanakannya sebelumnya. Ujar Kapolres Jakarta Barat
Komisaris Besar Setija Junianta, Selasa (6/9/2011), dalam
jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat.
Tali itu, kata Setija, disiapkan apabila korban
memberontak. Karena memberontak saat dirampok di dalam
mikrolet itulah, nyawa Livia akhirnya dihabisi keempat pelaku
yang berprofesi sebagai sopir tembak ini.
Mereka memutuskan menghabisi korban setelah korban
memberontak. Awalnya dibekap sweater dan langsung
dijerat lehernya dengan tali yang sudah disiapkan,
Selain menemukan tali jerat yang biasa dipakai mengikat
barang, polisi juga menemukan satu buah ponsel Sony
Ericson dan satu buah ponsel Blacberry 8900 warna hitam.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang
Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang
Pembunuhan, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Curas.
Dan pelakunya akan di hukum mati karna sudah membunuh
secara berencana.
Terjadinya dan dimana:
Ini terjadi di Cisauk, hari selasa tanggal 6-9-2011.
Korban :
Livia Pavita Soelistio
Jenis Pelanggaran Ham:
Hukum Pidana
Bagaimana proses hancurnya:
Pelakunya akan di hukum mati karena sudah merencanakan pembunuhan ini.
Tanggapan atau komentar:
Pelakunya memang harus di hukum mati, karena sudah
merencanakannya dan seharusnya bertanggung jawab atas
semua ini. Saya sarankan juga harus di hukum mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar